Pemerintah Tidak Bolehkan ASN Mudik Gunakan Randis

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Ahmad. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Zulfinasran mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran.

“Pemerintah pusat belum ada mengeluarkan edaran melarang fasilitas negara digunakan untuk kepentingan di luar dinas, artinya kendaraan dinas tidak dapat digunakan untuk mudik lebaran,” ungkap Sekda, Zulfinasran di Parigi, Sabtu (16/04/2022).

Bacaan Lainnya

Sekda mengatakan, Pemda Parimo telah menyampaikan kepada seluruh ASN, untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Edaran pemerintah sudah jelas. Kalau ada pegawai tetap nekat menggunakan kendaraan dinas pulang kampung mudik lebaran, Pemda tentu mengambil tindakan dan memberi sanksi sesuai peraturan menyangkut ASN,” ujar Zulfinasran.

Untuk itu, ia mengajak semua ASN bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan setempat.

Sebab, dasar kendaraan dinas hanya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan, memudahkan mobilisasi pejabat. Bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.

Dia menambahkan, sebagaimana kebijakan pemerintah, bahwa cuti bersama dan libur nasional ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dimulai pada 29 April Hingga 6 Mei 2022.

“Sesuai edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo, bahwa ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri periode libur nasional dan cuti lebaran 2022 harus selalu menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Zulfinasran. (abt)