Pemerintah Keluarkan Kebijakan Satu Pintu Pembelian BBM Subsidi Gunakan Jerigen di Parimo

Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai. (Foto : Wady)

PARIMO , radarparimo.com  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan aturan satu pintu terkait rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Jadi rekomendasinya tidak lagi dikeluarkan oleh kepala desa, melainkan semuanya terpusat di Pemda Parimo lewat Asisten Perekonomian,” ungkap Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, di ruang rapat DPRD Selasa (13/09/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Wabup, petani dan nelayan akan mendapatkan rekomendasi setelah ada kuota hasil perhitungan dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan serta Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.

Sebab, secara aturan penggunaan BBM subsidi bagi petani hanya dua hektar per orang. Sesuai dengan reforma agrarian jika melewati jumlah yang ditentukan harus memakai non subsidi.

“Kalau memang lahannya lewat dua hketar dia akan menggunakan non subsisidi,” ujarnya

Dia mengatakan, Pemda bersama kepolisian akan mengadakan rapat kembali bersama Pertamina terkait hasil kebijakan yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu.

“Setelah rapat nanti , pertamina akan membuat surat ke SPBU di wilayah Parimo untuk melaksanakan keputusan pada saat itu,” ucap Wabup.

Dia menambahkan, penjualan BBM juga banyak untuk areal pertambangan. Kata dia jika bisa dicegah bersama-sama antara Pemda dan DPRD maka oknum tersebut tidak bisa berbuat apa apa.

“Insyah Allah Parimo dapat menghadapi bersama dan semua pihak dapat menjelaskan kepada masyarakat, terkait keputusan dalam pembelian BBM subsidi,” pungkasnya. (Wawa)