PARIMO – radarparimo.com – Pemerintah Daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terpaksa menunda rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sedianya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 mendatang.
“Saya sudah mengundang bagian Ortal, dan Bappelitbangda serta BKPSDM. Pada prinsipnya kita masuk dalam proses itu, tetapi kami belum bisa memastikan apakah hal itu bisa terlaksana, di tahun 2021 untuk ditetapkan di tahun 2022,” kata Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran Ahmad, Jumat (22/10/2021).
Menurut dia, alasannya berdasarkan data yang dimiliki oleh bagian Ortal jumlah OPD di Parigi Moutong bisa mencapai 34 atau 36 OPD. Sedang jumlah OPD yang ada di Parimo jauh di bawah jumlah maksimal yang sudah direkomendasikan dan disyaratkan.
Kemudian, pihaknya kata Zulfinasran telah melakukan pemetaan awal, untuk mengetahui OPD wajib dan hanya urusan pilihan. Sehingga, dari pemetaan itu dimungkinkan untuk melakukan perampingan.
“Namun, saya meminta untuk ditanyakan, bukan hanya kita melakukan perampingan struktur,” kata dia.
Dampaknya kata dia, pertama adalah Kemendagri dan KemenPAN telah memerintahkan segera melakukan peralihan struktural ke fungsional. Sehingga, jika dilakukan perampingan maka struktur di setiap OPD, juga telah disiapkan untuk fungsional.
Apabila dilakukan perampingan terlebih dahulu, berdasarkan data jumlah sebanyak 28 OPD. Sementara jumlah fungisional yang telah disetujui kementerian harus tersedia di setiap OPD lainnya.
“Ini menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Sehingga saya minta ke bagian Ortal, tuntaskan kajian akademiknya tahun ini, siapkan analisis jabatan dan beban kerja,” kata ddia
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan perampingan eselonisasi dan sebagai besar eselon IV di Parigi Moutong, akan diproses penyertaan jabatan ke fungsional.
Berkaitan dengan kinerja ASN kata dia, pihaknya akan melakukan penilaian kinerja, dengan menyiapkan aplikasi kinerja elektronik. Nantinya, masing-masing kepala OPD akan memberikan penilaian kepada pegawainya yang disingkronkan dengan Rencana Kerja (Renja).
“Jadi tidak ada lagi laporan harian, menunggu tamu, membaca koran atau mencatat tamu dari ASN,” kata dia.
Bahkan, pihaknya juga menyiapkan kolom tambahan kinerja diluar dari Renja. Kemudian indikator kedua termasuk daftar hadir ASN.
Kemudian, jika berbagai perencanaan telah dilakukan, akan menemukan data valid jumlah ASN berdasarkan pendidikan. Sehingga, BPKSDM harus menyusun pendidikan apa yang dibutuhkan daerah, agar ASN akan melanjutkan pendidikan sesuai kebutuhan.
“Bahkan, juga mengetahui jumlah non ASN yang akan diterima tiap OPD. Sehingga, OPD harus menerima oleh OPD sesuai jabatan yang tidak terisi,” tuturrnya. (Opi)