Pemda Parimo Revisi Edaran Penuntasan Vaksinasi di Lingkup Disdikbud

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Ibrahim. ( Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyampaikan hasil pertemuan bersama Ombudsman Sulawesi Tengah terkait permintaan klarifikasi mengenai Surat Edaran Bupati Parimo tentang percepatan penuntasan Vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta didik pada poin ke enam.

“Pada pertemuan itu, Ombudsman meminta klarifikasi langsung terkait surat edaran Bupati poin enam yang menyebutkan bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis satu tidak diberikan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor),” ungkap Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Parimo, Ibrahim , di Parigi, Jumat (17/06/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Ombudsman tidak bermaksud menghalang-halangi Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo dalam percepatan vaksinasi, hanya saja Ombudsman mempertanyakan karena poin enam itu dianggap tidak memberikan hak- hak anak sebagi peserta didik.

Sehingga, Disdikbud memberikan penjelasan bahwa kondisi pertama saat surat edaran itu dikeluarkan  dan kondisi saat ini berbeda.

Pada saat surat edaran itu dikeluarkan, pihaknya memang dituntut untuk memprioritaskan keselamataan, kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik untuk dilakukan vaksinasi.

“Jadi memang kami tidak bermaksud untuk tidak memberikan hak-hak peserta didik, poin enam dalam surat edaran itu hanya sebagai motivasi saja,” ujar Ibrahim.

Dia mengaku, dalam pertemuan tersebut pihaknya dan Ombudsman menemukan kesepakatan, bahwa Pemda Parimo dapat membuat kembali surat edaran tersebut sesuai kondisi saat ini.

Ibrahim menyampaikan, saat ini Pemda Parimo telah menerbitkan surat edaran terbaru tentang penuntasan vaksinasi Coid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dalam penyesuaian pembelajaran di masa pandemi.

Surat edaran tersebut, ditandatangani Wakil Bupati Parimo tertanggal 16 Juni 2022. Dengan terbitnya edaran baru itu, edaran sebelumnya tidak berlaku lagi.

“Dalam surat edaran terbaru, masih sesuai kesepakatan bersama Ombudsman dimasukan poin bagi orang tua/ wali peserta didik diberikan pilihan, anak yang telah divaksinasi minimal dosis satu dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) , dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak yang belum divaksinasi,” pungkasnya. (Wawa)