PARIMO – radarparimo.com – Pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, mulai diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Pembatasan tersebut dilakukan, guna menindaklanjuti Surat edaran Bupati nomor : 443.1/1823/BPBD, tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Surat edaran itu dikeluarkan Bupati Parigi Moutong setelah rapat Tim Satgas Pencegahan Covid-19 beberapa hari lalu, dimana wilayah kita kembali berada di zona orange,” Kata Kepala Sekretariat Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong Idran, ST, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/7/2021)
Idran mengatakan, instruksi Bupati itu untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 443/545/DINKES tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di wilayah kecamatan, desa, kelurahan.
Penerapan PPKM berbasis Mikro di Parigi Moutong menurut dia, mulai dilaksanakan dan sebagai langkah awal pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama satu minggu ke depan kepada seluruh pihak terkait.
Misalnya, pelaku usaha café, rumah makan, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan surat edaran Bupati, jam operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.
“Jadi kami akan melakukan sosialisasi dengan menyebarkan seluruh ‘edaran’ tadi keseluruh kalangan, pelaku usaha, hingga ketingkat kecamatan,” kata dia.
Lanjut Idran, dalam surat edaran bupati itu juga disebutkan, akan diaktifkan kembali posko perbatasan lintas provinsi di Desa Sijoli.
Idran menambahkan, pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Parigi Moutong, baik menggunakan jalur laut dan darat, wajib menunjukan hasil pemeriksaan Rapid Tes Anti-Gen negative berlaku 1×24 jam atau PCR negative berlaku 2×24 jam, dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa di posko perbatasan dan pelabuhan.
“Ada juga larangan kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah, terkecuali dianggap sangat penting dan harus dihadiri,” jelasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat menaati seluruh aturan dalam surat edaran Bupati itu, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, pihaknya khawatir penerapan protokol kesehatan yang tidak disiplin, akan merubah zona wilayah Parigi Moutong menjadi merah.
Disamping itu, sesuai edaran Bupati Parigi Moutong usai dilakukan sosialisasi dan edukasi, namun masih ditemukan masyarakat melanggar akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksi tegas itu untuk memberikan efek jerah kepada masyarakat yang masih saja lalai dengan protokol kesehatan,” tuturnya. (abt)