DONGGALA – radarparimo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan KPU melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama dalam rangka dukungan penyediaan data dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2022.
Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Bupati Donggala Dr., Drs. Kasman Lassa, SH., MH dan Ketua KPU Donggala M. Unggul, S. Sy., M. Si. berlangsung di ruang kerja Bupati Donggala Kamis (3/2/2022).
Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kominfo, Kadis PMD, Kepala BPKAD, Kadis Dukcapil, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kabag Prokopim, Sekdis PMD dan Sekdis Kesbang Pol.
Dalam sambutannya Bupati Donggala Dr., Drs. Kasman Lassa, SH., MH, mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPU Donggala, karena bekerja sesuai data dan ketentuan yang ada.
“Kita bekerja secara profesional dan harus proaktif untuk mengontrol dan mengawasi data tersebut, karena jangan sampai terulang lagi pada Pilkada 2018 yang lalu, olehnya yang sudah meninggal harus dikeluarkan dari data pemilih dan jangan lagi ada masyarakat yang seyogyanya memiliki hak pilih tetapi ternyata tidak diberikan hak pilihnya,” ujarnya.
Kasman juga menekankan pentingnya melakukan kerja secara profesional dalam pemutahiran data tersrbut. Dia juga mengingatkan kembali soal apa yang terjadi pada pelaksanaan pilkada sebelumnya.
“Itu tidak ada gunanya, karena sudah termonitor dan terpantau oleh aparat penegak hukum biarkan berjalan sesuai dengan aturan, kalau ke depan itu ada yang menggunakan partai beri kesempatan dan tuntun itu namanya kerja profesional, terkait siapa yang menang dan kalah biarkan masyarakat yang menilai,” tandas Kasman
Sementara itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul, S. Sy., M. Si, menjelaskan bahwa MoU adalah tindak lanjut dari rapat tahun 2021 terkait data pemilih berkelanjutan.
Dimana data pemilih berkelanjutan yaitu sebagai bentuk kerja yang dilakukan oleh KPU, yakni mendata dan mengeluarkan orang yang sudah meninggal dalam daftar pemilih.
“Tentunya profesi ini jika KPU melakukan tidak bisa, maka solusi yang diberikan atau arahan yang diberikan Pimpinan KPU RI yaitu perlunya bantuan dan dukungan dari Pemda,” ujarnya.
Karena tujuan KPU bagaimana hak pilih masyarakat Donggala dapat tersalurkan, tercatat dan didata pemilih, sehingga diharapkan dihari pemungutan suara bisa melakukan hak pilihnya di TPS.
“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pemda Donggala, yang sudah membantu dan mendukung tugas KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU Donggala, dan kami juga akan melaporkan ini ke KPU Provinsi dan RI, hal-hal yang sudah dibantu oleh Pemda,” pungkas Unggul. (*/Bim).