Pemda Diminta Tindak Tegas Pembangunan Tower Tanpa Izin

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong diminta segera menindak tegas provider  yang diduga membangun tower telekomunikasi tanpa izin, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.

“Kami mendorong tindakan tegas Pemda sebab, mendirikan tower di wilayah Parigi Moutong, ada kewajiban yang harus dipenuhi lebih dulu. Tidak serta merta membangun seenaknya,” ujar Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Bacaan Lainnya

Sayutin mengatakan, berdasarkan pengakuan Dinas Perizin Terpadu Satu Pintu (PTSP), baru ada lima tower memiliki izin membangun dari 154 tower beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong.

Pihaknya menduga, para provider itu menggunakan izin yang sama untuk mendirikan tower lainnya.

“Itu tidak boleh. Karena, berdasarkan aturan satu tower satu izin. Itu artinya, tower lainnya didirikan secara illegal. Jadi saya hanya mengingatkan pihak provider untuk patuh terhadap aturan undang-undang, termasuk Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Sanksi terberatnya kata dia, Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), harus melakukan penyegelan tower tanpa izin hingga provider memenuhi kewajibannya.

Sayutin juga menyebutkan, kewajiban pertama yang harus dipenuhi yakni, melakukan pengurusan izin membangun tower pada Dinas PTSP setempat. Setelah itu, kewajiban kedua adalah membayar retribusi menara telekomunikasi sesuai ketentuan Perda.

“Itu undang-undang yang mengamanatkan,” tegasnya.

Pihaknya kata dia, telah meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk mengundang pihak provider, bersama Dinas Kominfo, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna menindaklanjuti Perda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Salah satu dalam Perda itu, retribusi tentang menara telekomunikasi,” ungkapnya.

Kemudian masih ada pula beban lainnya, berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR), menjadi wajib disampaikan sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan.

“Dana CSR itu wajib diberikan dimana tower itu dibangun. Hal ini tidak main-main,” ujarnya.

Sayutin menegaskan, pihaknya akan menguatkan langkah Pemda menindak provider ‘nakal’ untuk mengurus izin dan menarik retribusi.

“Hasil dari itu untuk kepentingan rakyat. Apalagi di masa pandemic seperti saat ini,” jelasnya.

Pihaknya pun mendorong Pemda untuk membangun tower telekomunikasi, dan menyewakannya kepada perusahaan provider sebagai sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). (opi/abt)