Parimo Masuk Daerah Disarankan Melaksanakan Sekolah Tatap Muka

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura. (Foto : Istimewah)

PARIMO – radarparimo.com Gubernur Sulawesi Tengah usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pembukaan sektor Pendidikan selama PPKM secara virtual di pimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi di ruang kerja Gubernur. Jum’at (26/8/21).

Kabupaten Parigi Moutong salah satu daerah yang disarankan oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura untuk mengikuti kegiatan pembelajaran sekolah tatap muka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) sangat ketat

Bacaan Lainnya

Karena Parigi Moutong ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih pada fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Gubernur menilai berdasarkan hasil kajian, bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) di Sulteng mengalami penurunan drastis akibat pelaksanaan pembelajaran secara daring khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu utamanya di daerah daerah terpencil sulit dijangkau oleh jaringan telekomunikasi .

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB /2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK .01.08/Menkes /4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid -19, dan berdasarkan ketentuan tersebut Gubernur Sulteng mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada para Bupati yang daerahnya masuk Kategori PPKM Level 3 agar melaksanakan Sekolah Tatap Muka dengan menerapkan Prokes yang ketat.

“Untuk tiga daerah yaitu Kota Palu, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai agar tidak melaksanakan Sekolah tatap muka sampai daerah tersebut ditetapkan masuk kategori Level 3, 2 dan 1,”jelas Gubernur.

Gubernur juga menyampaikan agar Kabupaten yang sudah kategori level 3 agar dapat mengambil kebijakan untuk menekan penularan Covid-19 di daerahnya agar bisa turun ke level 2 dan 1.

“Pelaksanaan pembelajaran sekolah tatap muka dilaksanakan dengan berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama 4  Menteri, dan melaksanakan dengan baik Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dan 38 Tahun 202,” ujar Gubernur sebagaimana siaran pers Pusdatina Covid-19 Propinsi Sulteng. (*/abt)