PARIMO, radarparimo.com – Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, H. Samsurizal Tombolotutu Pimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Narkoba.
Rapat bersama Forkopimda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kali ini, mengagendakan lanjutan pertemuan, guna membahas pengaktifan kembali lembaga UPT rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum dan narkoba. bertempat di Rumah Jabatan Bupati (Rujab), Selasa (31/01/2023).
“Pengaktifan kembali lembaga ini, tentunya Pemda harus mumbuat payung hukum atau legal formalnya dengan peraturan Bupati. Agar fasilitas yang layak untuk ABH menjalani masa pembinaan di dalamnya bisa terpenuhi. Seperti fasilitas edukasi, fasilitas olahraga serta pemenuhan tenaga pengajar. Baik di bidang pendidikan luar sekolah, maupun pendidikan mental dan spiritual serta menggandeng lembaga lain dalam memberikan program kegiatan berkelanjutan dalam pembinaan ABH,” ujar Samsurizal.
Ia mengatakan, dengan pengaktifan kembali lembaga bantuan hukum, tentunya sarana dan prasarana bangunan gedung yang dibangun pada 2015 dan sempat beroperasi di 2016, harus ditingkatkan. Agar pelayanan pada anak bermasalah dengan hukum dapat teratasi dengan baik.
“Pengaktifan lembaga ini, selaras dengan program unsur Forkopinda Kabupaten Parimo. Dan kita juga perlu berbangga, sebab Kabupaten Parimo, satu – satunya Kabupaten di Provinsi Sulteng yang memiliki gedung Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sementara di Indonesia hanya ada enam tempat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Parimo, Kejati Parimo, Kepala Pengadilan, Pabung Parimo, Kalapas Olaya, Sekretaris Daerah dan OPD terkait. (*/abt)