Parigi- Parimo targetkan seluruh aset tanah milik Pemda, telah bersertifikat dalam kurun waktu tiga tahun.
Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, SE mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Se-Prov.Sulteng yang dilaksanakan melalui Video Conference dengan menggunakan aplikasi perangkat rapat online bertempat diruang kerja Wakil Bupati, Kamis, 18 Juni 2020.
Rakor Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Se-Provinsi Sulawesi Tengah dibuka Gubernur Drs.H.Longki Djanggola,M.Si.
Saat Rakor tersebut, Wakil Bupati Badrun Nggai menjelaskan sampai saat ini Kabupaten Parimo belum sepenuhnya menyelesaikan pembuatan sertifikat aset Pemda.
Sebabnya, berbagai kendala seperti pernyerahan aset dari Kabupaten Donggala yang hingga saat ini hanya diberikan nama lokasinya namun rinciannya belum ada.
“Kami sudah mengkonfimasi secara tertulis terkait hak kepemilikan aset tanah pemda parigi moutong dengan kabupaten donggala, namun sampai saat ini belum ada jawabannya” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini aset tanah pemda Parigi Moutong yang sudah bersertifikat sejumlah 69 bidang, sedangkan yang belum bersertifikat 1.531 bidang tanah.
“Yang belum bersertifikat terdiri dari tanah untuk jalan 490 bidang, tanah khusus pada dinas pendidikan kebudayaan 367 bidang yaitu tanah milik sekolah dan bangunan UPTD. Kemudian, tanah pada dinas kesehatan 190 bidang terdiri dari puskesmas dan Pustu serta tanah perolehan berdasarkan pemekaran kabupaten donggala selain pada dinas pendidikan kebudayaan dan dinas kesehatan 294 bidang,” jelasnya.
Ia menargetkan, dalam kurun waktu tiga tahun akan berupaya menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah milik pemda Parigi Moutong.
“Insya allah kami targetkan dalam waktu tiga tahun, tanah pemda yang belum bersertifikat sejumlah seribu lima ratus tiga puluh satu bidang tanah dapat terselesaikan,” terangnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah dan sebagai jaminan kepastian hukum.
Menurut Gubernur, sertifikat tanah atau bangunan adalah bukti legal bahwa aset tersebut menjadi hak milik pemerintah daerah, dan juga upaya untuk mengamankan dan melindungi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur berharap rakor tersebut dapat mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah dan secara bersama-sama dapat menemukan solusinya untuk menyelesaikan dan mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah sehingga azas-azas pengelolaan BMD dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. (Cep/Pemda Parimo).