PARIMO – radarparimo.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), gelar rapat paripurna tindak lanjut laporan Panitia Khusus (Pansus) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah.
“ Laporan pansus tersebut membahas hasil temuan belanja modal serta belanja barang jasa yang termuat dalam dokumen tahun 2020-2021 pada pemerintahan kabupaten Parigi Moutong”. Kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) H.Suardi pada sidang paripurna Selasa,(22/2/2022).
Suardi mengatakan, pansus ini dibentuk berdasarkan surat pimpinan DPRD Parigi Moutong yang disepakati melalaui rapat paripurna sebelumnya.
“ Dalam proses pembahasan telah melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah terkait dengan LHP BPK terkait temuan belanja modal serta belanja barang jasa yang termuat dalam dokumen LHP dari BPK RI yang terjadi beberapa permasalahan” ujarnya
Suardi menjelaskan, dalam perjalanannya selain melakukan rapat terbatas, baik internal pansus dan pihak eksekutif telah melakukan pemantauan langsung di lapangan, untuk melihat dan menyesuaikan terhadap temuan yang dianggap merugikan pemerintah daerah atas APBD Parigi Moutong.
Kata Suardi sampai dengan rapat terakhir, pansus menyepakati masih perlu melakukan sinkronisasi diantara OPD, yang memiliki korelasi langsung maupun pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan, sehingga pansus belum dapat melaporkan hasil kerjanya.
“Melalui paripurna, pansus meminta perpanjangan waktu dalam melakukan pembahasan, untuk itu penjadwalannya diserahkan kepada Banmus,” jelasnya.
Alfrdes Tongiro selaku pimpinan DPRD menyetujui dilakukan perpanjangan kepada pansus untuk melakukan pembahasan LHP-BPK, karena dinilai belum rampung secara keseluruhan dan menetapkan waktu pembahasan. (abt)