Parigi- Pansus covid-19 DPRD Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda untuk mencabut biaya administrasi pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
“Rekomendasi dikeluarkan melihat kondisi warga saat ini dalam kondisi tertekan masa pandemi virus corona,” ungkap Ketua Pansus covid-19 Sutoyo, saat rapat pertemuan dengan Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di Parigi Moutong, Kamis 6 Juni 2020.
Ia melanjutkan, kebutuhan SKBS memang dibutuhkan. Apalagi, daerah adminstratif sekitar Parimo Sulteng terutama Kota palu sangat mensyaratkannya.
Dengan intensitas perjalanan yang sering dilakukan dan ditambah lagi dengan kondisi wabah corona, warga sangat mengharapkan pengurusan SKBS secara gratis.
“Rekomendasi lainnya adalah kepada gugus tugas penanganan virus corona agar segera merincikan penggunaan anggaran covid-19 Parimo,” tuturnya.
Anleg DPRD Parimo Sulteng asal PKB H Wardi juga menekankan kepada Pansus covid-19, untuk memastikan pemberlakuan SKBS gratis dan transparansi penggunaan anggaran penanganan virus corona.
Tujuannya adalah memastikan untuk melindungi kehidupan serta kebutuhan warga dan juga petugas penanganan covid-19 di garda terdepan selama pandemi virus corona.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Parimo Sulteng dr. Revy Tilaar, mengatakan akan segera menyampaikan kepada Bupati terkait hasil pertemuan pada hari ini.
“Pada kesempatan rapat pansus, kami juga menyampaikan terkait kebutuhan petugas medis penanganan covid-19 di lapangan. Hingga saat ini, akomodasi, honor sampai pada konsumsi sehari-harinya belum terakomodir dengan baik,” jelasnya.
Semoga kata dia, dengan lanjutan pertemuan Pansus Covid-19 berikutnya sudah ada titik terang.
Sebelumnya, karena dianggap memberatkan warga, DPRD Parimo Sulteng meminta Pemda mencabut biaya pengurusan SKBS.
“Pada masa pandemi corona saat ini, pemberlakuan beban biaya sangat tidak berdasar,” ungkap Ketua DPRD Parimo Sulteng, Sayutin Budianto Tongani.
Ia mengatakan, Pemda melalui Dinas Kesehatan Parimo Sulteng agar segera menghapus biaya administrasi pembuatan SKBS untuk kebutuhan warga yang melakukan perjalanan selama pandemi virus corona.
Apalagi tambah dia, acuan Peraturan Bupati (Perbub) Parimo Sulteng nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan itu bisa dilaksanakan pada situasi normal. (AB)