Non ASN Akan Terima Bantuan Subsidi Upah

Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan. (Foto : arifbudiman)

PARIMO ,radarparimo.com Tenaga non Aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).

“Honorer atau tenaga non ASN di Parimo akan menjadi penerima BSU Kemenaker. Hal ini dilakukan sebagai salah satu dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM),” ungkap  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Irwan, di Parigi. Rabu (14/09/2022).

Bacaan Lainnya

Kata dia, proses pembayaran BSU kepada pekerja Non ASN,  akan diberikan secara langsung  melalui rekening masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Parigi, Najmawati  membenarkan rencana pemberian BSU bagi tenaga non ASN tersebut.

Menurutnya, ketentuan itu berdasarkan  surat Kemenaker RI nomor 10 tahun 2022, tentang pedoman Bantuan Subsidi Upah /Gaji Pekerja/ Buruh.

“Sementara itu, anggaran operasional BPJS Ketenagakerjaan dalam PMK 218/PMK.02/2021 yang ditetapkan maksimal Rp 4,52 triliun merupakan perolehan dari hasil persentase terhadap dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan tenaga non ASN akan menerima dana tunai sebesar Rp.600 ribu, yang akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kebijakan ini, untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh akibatkan kenaikan harga,” pungkasnya. (*/Wawa)