PARIMO – radarparimo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berpedoman pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 73 Tahun 2022 dalam melakukan proses pelayanan.
“Jadi Permendagri nomor 73 tahun 2022, itu menjadi pedoman Dinas Dukcapil untuk melakukan pencatatan,” ungkap Administrator Data Base Kependudukan, Dinas Dukcapil Parimo, Tiar Rahmat Soleman, di Parigi, Rabu (13/7/22).
Menurutnya, setelah dikeluarkan peraturan tersebut, proses pelayanan, pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil dapat dilakukan dengan mudah.
Kata dia, masyarakat dapat melaporkan kebutuhan pencatatan mereka, dengan membawa persyaratan.
“Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) , dan membawa formulir F-01 bagi yang akan mengurus KTP,” ujarnya.
Setelah melaporkan keperluannya, akan diadakan interview dengan melihat kelengkapan administrasinya. Data tersebut akan di entry, kemudian dokumen akan diterbitkan.
Dia menambahkan, untuk memaksimalkan kinerja, dalam pelayanan administrasi kependudukan, Dukcapil Parimo juga membuka kantor unit pelayanan Administrasi Penduduk di Kecamatan Tinombo.
Menurutnya, dalam melakukan proses pelayanan tersebut, pihaknya juga mengalami sejumlah kendala. Yaitu jarak tempuh dan letak geografis.
Khususnya, wilayah terpencil yang dinaungi oleh Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Dimana penduduknya terpencil dan terpencar, di Kecamatan Tinombo, Kecamatan Palasa dan sebagian Kecamatan Sidoan.
“Meski dengan kendala letak geografis tersebut, kami telah melakukan jemput bola, kami datangi. Dengan kendala tersebut, kami tetap berusaha memberikan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dengan maksimal,” bebernya. (*/Wawa)