PARIMO – radarparimo.com – Total pagu dana desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah di 2022, mencapai Rp230.642.908.000,-. Anggaran tersebut, mengalami penurunan jika dibandingkan total pagu 2021 yang mencapai Rp237.516.597.000,-.
“Total dana desa sebesar Rp230.642.908.000,- itu, akan diberikan ke 278 desa yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Parimo,” ungkap pejabat fungsional pada Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parimo, Imanuel Guntur Jaya, saat ditemui di Parigi, Senin 7 Maret 2022.
Dia mengatakan, alokasi dana desa tersebut diberikan dengan jumlah bervariasi ke masing-masing desa, sesuai dengan kriteriannya, mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar lebih.
Menurutnya, alokasi anggara Rp1 milir lebih diberikan ke beberapa desa, di antaranya Desa Paranggi, Lombok, Moutong Timur, Boloung Olonggata, dan Siendeng.
Sebab, desa tersebut mendapatkan penambahan alokasi anggaran kinerja dari pemerintah pusat berdasarkan poin penilaian empat kementerian, di antaranya Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial.
“Ada beberapa desa yang mendapatkan alokasi anggaran kinerja itu, makanya total dana desanya menjadi Rp1 miliar,” ucapnya.
Saat ini kata dia, proses pencairan dana desa tahap pertama mulai dilakukan oleh pemerintah desa. Hanya saja, baru 112 desa yang mengajukan permohonan pencairan, sedangkan desa lainnya masih melakukan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kemudian, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun sebelumnya juga menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi pemerintah desa, untuk mencairkan anggaran ditahun berikutnya.
“Ada beberapa yang jabatan BPD di desanya berakhir diakhir 2021, otomatis penetapannya di Januari 2022. Soal LRA hampir seluruh desa telah memasukan laporan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dia mengimbau, pemerintah desa untuk segera melengkapi persyarakat pencairan dana desa tahap satu, agar pelaksanaan kegiatan pemeberdayaan masyakat desa, dan penyaluran Bantuan Langusng Tunai (BLT) desa segera direalisasikan.
“Kami sebelumnya juga telah melayangkan surat ke pemerintah desa, agar proses pencairan segera dilakukan,” pungkasnya. (Opi)