PARIMO – radarparimo.com – Tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, meniadakan ujian nasional dan kesetaraan serta ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Peniadaan UN tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud nomor 1 tahun 2021, dengan melihat semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19, sehingga dilakukan langkah responsif bagi keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Hal itu diungkapkan Kadis Dikbud Parimo, Adrudin Nur, menjawab media ini Selasa (9/2/2021).
“Untuk UN tahun ini, tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Adrudin juga menjelaskan, program pembelajaran dimasa pandemi, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang dilaksanakan sekolah.
Ujian yang dimaksud, kata dia berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap dan prestasi, secara luring dan daring serta penilaian lainnya.
“Nilai prestasi termasuk seperti penghargaan hasil lomba dan lain sebagainya,” terangnya.
Adrudin juga menambahkan, dengan adanya surat edaran Kemendikbud terkait peniadaan, maka proses pembelajaran di satuan pendidikan jenjang SD, SMP akan dilakukan dalam rangka peningkatan SDM. (abt)