PARIMO – radarparimo.com – Ketua pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Moutong, Marzuki mengatakan masyarakat eks Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong berharap pembentukan DOB dapat terealisasi agar warga setempat dengan mudah mendapatkan pelayanan.
“Karena selama ini masyarakat eks Moutong harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk mendapatkan pelayanan, seperti pengurusan KTP, dan lain lain,” ungkap Marzuki saat audiens bersama tim Pusat Perancanagan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dengan Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong, bertempat di Pantai Moian desa Palapi Kecamatan Taopa, Selasa (24/5/2022).
Menurut Marzuki, Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Moutong (KP2KM) sejak 2009, usulan pemekaran Kabupaten Moutong sudah dibentuk kelompok-kelompok untuk menggaungkan pemekaran DOB tersebut.
“Jadi dalam rentang waktu itu, kami berusaha melengkapi dokumen. Dan akhirnya tahun 2012, dokumen itu lengkap yang kemudian 2013 kami mendapatkan amanat Presiden,” ungkap Marzuki.
Sehingga kata dia, secara faktual perjuangan ini sudah ada restu dari DPR RI melalui inisiatif mereka pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono pada 2013.
“Jadi beliau sudah menjawab surat dari DPR RI itu, dalam bentuk penugasan kepada Menteri Keuangan, Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM guna membahas bersama komisi II DPR RI soal bagaimana rancangan undang-undang menjadi undang-undang DOB,” ujarnya.
Namun, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hal itu terganjal oleh moratorium. Meskipun begitu, pihaknya tidak berputus asa untuk tetap memperjuangkan.
“Dan berkat lobi-lobi yang dilakukan, Alhamdulillah hari ini tim dari pusat yang diinisiasi oleh ketua balai legislasi DPR RI.ada dusini,” kata Marzuki.
Dia mengatakan, dalam pembentukan calon DOB Moutong tersebut, juga menimbulkan pertanyaan dengan adanya moratorium, DOB Moutong bisa terbentuk atau tidak. Sebab, kran penundaan untuk DOB belum terbuka.
Menurutnya, moratorium undang-undang, itu merupakan kebijakan pemerintah untuk tidak memproses pemekaran suatu daerah. Sebab, menurut kajian pemerintah 75 persen DOB tidak bisa mandiri.
Olehnya, ia menegaskan pihaknya tidak berpegang teguh pada moratorium dan terus menggaungkan pembentukan Kabupaten Moutong.
“Jadi setelah mereka mengumpulkan data-data yang sebelumnya telah disempurnakan, salah satunya jumlah penduduk yang ada didaerah ini,” ucapnya.
Karena, jumlah penduduk diwilayah itu yang diajukan beberapa tahun lalu, tentunya berbeda dengan jumlah penduduk yang ada saat ini.
Sebab, jumlah penduduk itu, juga menjadi bahan mereka untuk menyempurnakan kajian akademik dalam perancangan undang-undang pembentukan DOB tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan, dari hasil diskusi pihaknya bersama anggota legislasi DPR RI yang turut serta dalam tim tersebut, segera merampungkan draf rancangan Undang-undang, lalu kemudian akan kembali ke Parigi Moutong untuk finalisasi.
“Dan Insya Allah bulan depan itu dilakukan, setelah itu hasilnya akan diproses di badan musyawarah DPR RI,” jelasnya.
Ia berharap, anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah dapat mendukung pembentukan DOB Moutong.
“Kami masyarakat eks Moutong berharap, sebelum pemilu 2024 Kabupaten Moutong sudah terbentuk. Karena, itu harapan kami masyarakat eks Moutong,” pungkasnya. (Wawa)