PARIMO, radarparimo.com – Terdakwa Bripka Hendra divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumat (3/03/2023).
Terdakwa divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa Erfaldi.
Dalam isi putusan yang dibacakan majelis hakim Yakobus Manu menyebutkan, kesatu, menyatakan terdakwa Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum.
Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif ke satu, kedua dan ketiga penuntut umum.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan membebaskan agar terdakwa Hendra dibebaskan dari penahanan di rumah tahanan Negara.
“Segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Majelis Hakim.
Keempat, memulihkan hak – hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Dan kelima majelis hakim, memerintahkan agar barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna biru dongker dan satu lembar jaket warna kuning milik korban dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Rosmawati.
Sedangakan, barang bukti berupa 19 pucuk senjata api dan 19 magazine yang dititipkan di Polres Parimo, serta surat izin membawa dan menggunakan senjata api atas nama Hendra, dikembalikan ke Kepolisian.
“Untuk barang bukti berupa satu buah proyektil atau anak peluruh, patuh dan cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan, poin ke enam putusan, membebaskan perkara kepada Negara,” demikian majelis hakim.
Dalam putusan telrsebut, majelis hakim menjelaskan, dengan dinyatakannya terdakwa bebas dari seluruh tuntutan penuntut umum, maka permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah tidak berdasar dan harusnya ditolak untuk seluruhnya.
Usai dibacakan putusannya, ketua majelis hakim meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Hendra.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendara menerima putusan dan mengucapakan terimah kasih kepada majelis hakim yang telah membacakan putusan. Sementara JPU Kejaksaan Negeri Parigi Kusuma Jadi Hartawan mengatakan, menghargai putusan Pengadilan Negeri Parigi, namun pihaknya akan mempelajari putusan tersebut, untuk selanjutnya menentukan langkah – langkah yang akan diambil. (wan)