Jakarta, radarparimo.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) bisa segera disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini dimaksudkan agar RUU ini bisa segera dibahas dengan Pemerintah maupun masukan-masukan dari berbagai pihak baik yang mendukung maupun yang masih memberikan catatan-catatan bisa menjadi masukan yang berarti dalam pembahasan RUU Ini.
“Kita mendesak kepada Pimpinan DPR agar RUU PRT ini bisa di sahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR sehingga ada kesempatan bagi kita dan juga pemerintah untuk membahas bersama sama. Sehingga semua asumsi kekhawatiran atau bahkan pertanyaan-pertanyaan yang menjadi beban di kepala sebagian orang yang terkait RUU ini itu bisa menjadi masukan yang berarti,” ungkap Luluk, usai menghadiri sosialisasi Baleg DPR RI terkait Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Senin (16/1/2023).
“Karena memang pembahasan kan belum di mulai oleh pemerintah termasuk yang menyangkut dengan pola hubungan kerja, kemudian aturan jam kerja yang terkait dengan gaji misalnya atau hak-hak lain yang memang sepatutnya di dapatkan oleh PRT,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Luluk jelaskan bahwa sebenarnya RUU PRT ini bukan hanya mengatur yang terkait dengan PRTnya itu sendiri, tapi bahkan yang diatur itu cukup banyak. Misalkan tentang penyalur kerja, atau kemudian lembaga penyalur, kemudian juga hak-hak kewajibannya pemberi kerja atau majikannya termasuk juga peran serta Masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang PRT tetapi semua ekosistem yang terkait dengan kerja di dalam kerumah tanggaan. Tentu PRT menjadi penting karena Ia juga menjadi judul dari RUU ini karena Ia salah satu aktor yang sangat sangat penting untuk di munculkan karena Ia di posisi yang sangat rentan,” ungkapnya.
“Ada relasi kuasa yang sangat timpang antara PRT dan juga majikan atau pemberi kerjanya, kemudian belum lagi situasi yang sangat eksploitatif, juga praktek perbudakan modern itu juga masih banyak terjadi termasuk juga kekerasan dan hal-hal lain. Tidak mempunyai jaminan sosial, tidak ada BPJS, tidak ada Jamsostek, tidak ada THR, tidak ada subsidi upah seperti yang di nikmati oleh misalnya para buruh atau pekerja. Nah PRT ini zonk gitu, jadi kehadiran negara benar-benar di rasakan tidak ada bagi perlindungan PRT itu,” ucap Luluk.
Sebagaimana diketahui bahwa RUU PRT ini sudah lebih dari 18 tahun dan di Baleg sebenarnya juga sudah di selesaikan pembahasan harmonisasi dan sinkronisasi dan sudah mendapatkan persetujuan dari 7 berbanding 2 fraksi yang sepakat agar RUU ini bisa di naikkan dan di ambil keputusan di rapat paripurna sehingga bisa menjadi RUU inisiatif DPR.