Legislator Apresiasi Capaian Kinerja Pendaftaran Tanah di Kota Binjai

Legislator Apresiasi Capaian Kinerja Pendaftaran Tanah di Kota Binjai
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan di sela-sela pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (8/11/2023). Foto : Rdn/Man

BINJAI, radarparimo.com – Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan mengapresiasi capaian kinerja Kantor Pertanahan Kota Binjai terkait pendaftaran tanah hingga 62 persen. Capaian pendaftaran itu jika diukur dari dari seluruh luas lahan Kota Binjai yang mencapai 9.400 hektare.  

Jika pendaftaran tersebut mengeluarkan lahan yang ada di kawasan hutan karena tidak bisa digarap untuk diterbitkan sebagai PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), maka persentase pendaftarannya berkisar di antara 70-80 persen. 

“Jadi, capaian ini saya kira sangat bagus kalau dibandingkan dengan daerah lain. Tapi, saya kira ini karena ukuran kota binjai yang relatif kecil dengan kabupaten/kota lain. Saya cukup apresiasi kerja keras yang dilakukan oleh kantor pertanahan kota binjai dan jajarannya,” jelas Ongku kepada Parlementaria, di sela-sela pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (8/11/2023). 

“Saya cukup apresiasi kerja keras yang dilakukan oleh kantor pertanahan Kota Binjai dan jajarannya,” tambahnya. 

Diketahui, dari luas lahan sebesar 9.400 hektar Kota Binjai, setidaknya sekitar 5.800 hektar sudah terdaftar tanahnya. Namun, dari 5.800 hektar itu belum semua diterbitkan sertifikat PTSL-nya karena harus melalui berbagai macam langkah sampai terbit sertifikat. 

Meskipun demikian, dari adanya pendaftaran tanah ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dapat menerbit produk berupa Peta Tanah. Dari Peta Tanah itu akan dengan mudah terlihat masing-masing-masing kepemilikan tanah di Kota Binjai. 

“Itu yang namanya pendaftaran. Bahwa tanah ini bisa disertifikatkan atau tidak, itu belum tentu. Karena permasalahan masing-masing-masing tanah itu macam-maca. Ada yang mungkin karena sengketa, ada yang mungkin karena masuk kawasan hutan, tetapi dia terdaftar atas nama si A atau B meskipun dia masuk kawasan hutan. Kalau dia tidak masuk ke kawasan hutan dan dia bersih untuk bisa dilanjutkan ke sertifikasi itu bisa dilanjutkan,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini. 

Sumber : Parlementaria