Larangan Alih Fungsi Sawah di Atur Dalam Perda

PARIMO – radarparimo.com Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda), tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mengendalikan pengalihan fungsi lahan di wilayah setempat.

“Tugas kami sebagai Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) adalah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Perda ini,” ujar kepala Dinas TPHP Parimo, Hadi Safwan, saat dihubungi, Selasa  (11/1/2022).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Perda LP2B, adalah larangan mengalih fungsikan lahan fungsional, atau lahan sawah untuk kepentingan lahan yang lain.

Sejauh ini, pengalihan fungsi lahan banyak terjadi di Kecamatan Parigi, yaitu pengalihan fungsi lahan sawah ke Perumahan.

“Secara kasat mata, paling dekat alih fungsi lahan itu banyak terjadi di Kecamatan Parigi,” kata dia.

Kemudian, ada lagi di beberapa kecamatan lainnya di wilayah utara Kabupaten Parimo. Penyebabnya, juga bervariasi, salah satunya karena sarana dan prasarana penunjang.

Namun sebenarnya, alih fungsi lahan juga paling banyak disebabkan karena maraknya aktivitas tambang emas ilegal. Bahkan, membuat para petani tidak dapat melakukan kegiatan tanam di lahan mereka.

Alasannya, aktivitas tambang telah berdampak pada pencemaran lingkungan, yang berpengaruh pada hasil produksi pangan para petani.

“Aktivitas tambang sangat besar pengaruhnya, dan menganggu hasil produksi pangan petani sekitar, karena sebagian besar lahan persawahan tidak bisa ditanami,” pungkasnya. (Opi)