SIGI, radarparimo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sigi dalam pemilu 2024 mendatang.
Hal ini sehubungan dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sosialisasi ini dihadiri seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, Pemda Sigi melalui Kesbangpol, OPD terkait dan para awak media. Bertempat di kolam pemancingan Denis, Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, Selasa pagi (21/3/2023).
Anhar Lasingki selaku Plt. Ketua KPU Sigi mengatakan, terkait dengan penetapan alokasi kursi sudah ada ditetapkan hasil dari KPU yang dimana Kabupaten Sigi menetapkan sesuai dengan jumlah penduduk, menetapkan 30 kursi dari 5 Daerah pemilihan (Dapil), dan kemudian untuk Sulawesi Tengah itu ada 7 Dapil.
“Untuk Dapil 7 Sigi-Donggala, menetapkan 7 kursi untuk menuju DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,“ ujar Anhar.
Dalam diskusi tersebut, kata Anhar, dirinya meminta pada peserta Pemilu agar menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan pendidikan pemilih terutama menjelang Pilkada serentak 2024, sehingga menghasilkan kader-kader terbaik dalam menduduki jabatan baik legislatif maupun eksekutif.
Ditanyakan soal penambahan dan pengurangan kursi yang ada di dapil 1 dan 5, Anhar menjelaskan bahwa, untuk dapil 5 Marawola, Kinovaro dan Marawola Barat, terjadi pengurangan yakni dari 6 kursi menjadi 5 kursi yang merupakan konsekuensi dari pengurangan jumlah penduduk di wilayah setempat.
“Untuk dapil 5 Marawola Raya terjadi pengurangan kursi dimana yang semula 6 kursi menjadi 5 kursi. Untuk dapil 1 Sigi Biromaru, Tanambulava dan Gumbasa, terjadi ketambahan kursi yang dimana kemarin di 2019 hanya 8 kursi dan tahun 2024 dikembalikan menjadi 9 kursi,“ tutur Anhar.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam uji publik,sosialisasi dan lain lain dan hasilnya tidak ada tanggapan masyarakat ataupun komplain dari partai politik (Parpol) Di Kabupaten Sigi sehingga hasilnya dinyatakan lancar. (PP)