KPU Parimo Beri Edukasi Pemilih Pemula

KPU Parimo Beri Edukasi Pemilih Pemula
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan edukasi kepada pemilih pemula di Pondok Pesantren Modern Alkhairat Kecamatan Siniu. Minggu (22/10/2023).

PARIMO, radarparimo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan edukasi kepada pemilih pemula di Pondok Pesantren Modern Alkhairat Kecamatan Siniu. Minggu (22/10/2023).  

Pada kesempatan itu, pihak KPU Parimo juga mengajak para santri untuk cerdas memilih pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang.   

“Cerdas memilih kewajiban kita sebagai pemilih menentukan figur pemimpin, jangan tergoda dengan politik uang, karena tindakan seperti itu menciderai demokrasi,” kata Ketua KPU Parimo Dirwan Korompot saat menyampaikan pendidikan pemilu di Pondok Pesantren Modern Alkhairat Siniu.  

Ia mengajak para santri sebagai kaum milenial menjadi pemilih cerdas, dengan menghindari tindakan-tindakan yang justru dapat merusak tatanan demokrasi, karena dalam pelaksanaan pesta demokrasi berpotensi terjadi politik uang.   

Oleh sebab itu, generasi muda yang telah memenuhi syarat memilih memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga independensi supaya tidak mudah dihasut.   

“Hak konstitusional adalah kedaulatan seseorang, maka jangan mau suara kita dibeli untuk memenangkan calon tertentu,” ujarnya.   

Ia menjelaskan, pendidikan pemilu yang menyasar santri adalah sebagai bentuk dukungan KPU terhadap Hari Santri Nasional, yang mana dalam sosialisasi itu juga disisipkan nonton bersama film berjudul “Kejarlah Janji” yang diputar secara serentak di seluruh daerah pada Minggu (22/10).   

Di kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa dapa pemilu nanti KPU menyiapkan lima surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.   

Selain itu, KPU juga menyiapkan formulir model A5 sebagai syarat pindah memilih bagi pemilih yang tidak memungkinkan memilih di tempat karena alasan pekerjaan atau pendidikan.   

Formulir model A5 dapat diurus melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau dapat diurus langsung ke sekretariat KPU.   

“Bagi masyarakat pindah memilih hanya mendapat empat lembar surat suara, dan mencoblos surat suara harus sesuai dengan petunjuk teknis,” ucap Dirwan.   

Menurutnya, mencapai titik partisipasi pemilih ditentukan partisipasi masyarakat datang ke TPS menyalurkan hak suaranya, oleh sebab itu KPU berharap masyarakat jangan sampai menjadi golongan putih (golput).   

“Kami ingin partisipasi pemilih Parimo meningkat dari partisipasi pemilih 2019 di angka 80, 50 persen, dan pada pemilu tahun depan KPU berupaya dapat mencapai angka 85 persen,” pungkas Dirwan.***