Jakarta, radarparimo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK belum bisa memastikan apakah langsung dilakukan penahanan.
Hal ini dikarenakan Lukas masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, penahanan Lukas tergantung hasil pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
“Lihat nanti kondisinya seperti apa,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10 Januari 2023 malam.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lukas harus ditentukan status hukumnya 1×24 jam pasca dilakukan penangkapan.
“Kami agendakan besok (hari ini) ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1×24 jam. Jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1×24 jam,” ungkapnya.
Diketahui, Lukas ditangkap KPK di salah satu rumah makan daerah Abepura, Jayapura, pada Selasa, (10/2023) kemarin. Hingga pagi tadi Lukas masih dirawat RSPAD Gatot Soebroto.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan selain Lukas Enembe pihaknya juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” ungkap Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.***