Jakarta, radarparimo.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menyoroti mengenai masih rendahnya realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang masih di bawah target. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyebutkan capaian Program PSR tahun 2022 yakni 30.700 hektar, sementara targetnya adalah 180.000 hektar. Karena itu, ia meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendongkrak realisasi Program PSR tersebut.
“Saya ingin mendengar permasalahan mengenai peremajaan sawit rakyat, catatan kami ini realisasinya sangat-sangat jauh di bawah target. Masalah peremajaan sawit rakyat ini banyak ditemukan kesulitan-kesulitan teknis, khusus yang dialami oleh para petani sawit rakyat,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi IV Dengan Menteri Pertanian beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/01/2023).
Lanjutnya, ada beberapa hal yang membuat para petani sawit masih enggan untuk mengikuti Program PSR, seperti mengenai legalitas lahan dan juga peraturan-peraturan mengenai administrasi lahan sawit rakyat yang sulit teridentifikasi. “Tidak bisa dipungkiri juga kondisi di lapangan bahwa mungkin petani sawit rakyat sekarang enggan untuk meremajakan kebunnya karena tingginya harga sawit di dunia sekarang. Sehingga mereka tidak mau menunggu 3-4 tahun untuk meremajakan kebunnya,” jelasnya.
Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan bahwa perlu adanya evaluasi untuk mendongkrak realisasi Program PSR. “Kami waktu itu beberapa kali sudah mendapat gambaran bahwa dari peraturan yang ada, sudah banyak revisi untuk penyederhanaan peraturan-peraturan supaya lebih memudahkan petani sawit rakyat ini mendapatkan program PSR. Kami ingin mendapatkan strateginya dan juga gambaran gimana untuk mendorong, mendongkrak terealisasinya program PSR ini?” pungkas Ketua Umum Pemuda Tani Indonesia ini.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah, di kesempatan itu, menuturkan pihaknya telah melakukan perubahan Permentan No. 03 Tahun 2022 terkait tata cara pengajuan usulan peremajaan melalui kemitraan menjadi kembali melalui penerbitan rekomendasi teknis Ditjen Perkebunan dan dibantu verifikasi oleh pihak ketiga (surveyor).
Selain itu, Ditjen Perkebunan juga tengah mengajukan program untuk menjadi salah satu insentif bagi petani, yakni kelapa sawit tumpang sari yang akan didanai oleh BPDPKS yang sifatnya voluntary bukan mandatory. “Jadi petani sawit yang mau melakukan PSR bisa melakukan pilihan, menanam jagung kalau terbiasa menanam jagung. Kalau terbiasa menanam kacang-kacangan akan menanam kacang-kacangan. Sekarang dalam proses reviu terkait dengan satuan biaya per hektarnya,” jelas Andi.