Kisruh Soal BLT, Ini Penjelasan Kades Palasa Lambori

Kades Palasa Lambori, Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong Ridwan.(F.Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com – Komisi I DPRD Parigi Moutong  gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan warga Palasa Lambori terkait persoalan realisasi BLT tahap tiga tahun 2020, yang tidak dapat dibayarkan oleh kepala Desa Palasa Lambori Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong.

Kades Palasa Lambori Memberikan klarifikasi  dihadapan Komisi I DPRD Parigi Moutong  yang menggelar  RDP,Kegiatan itu juga dihadiri, Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, Pemerintah Kecamatan Palasa, dan BPD Palasa Lambori. Jum’at (28/5/2021).

Bacaan Lainnya

“Proses pelaporan itu sebenarnya bukan lagi di zaman saya menjabat. Tetapi saat masa transisi di tahun 2020. Untuk kegiatannya di zaman saya menjabat tahun 2018-2019,”ucap Kades Palasa Lambori, Ridwan.

Ridwan mengatakan, karena persoalan itu telah menjadi bahan pelaporan masyarakat, konsekuensinya memang harus diterima.Kemudian kata Ridwan, yang harus dijelaskan yakni, ada perbedaan realisasi keuangan antara realisasi kegiatan. Padahal yang akan membuktikan penggunaan anggaran adalah, realisasi kegiatan,  sesuai dengan daftar usulan kegiatan.

“Item kegiatan saya tahun 2018, pada saat pelaksanaan studi banding ke Jakarta. Semua pelaporan saya masukan, tetapi nyatanya dalam realisasi keuangan kegiatan itu tidak ada,”ujarnya.

Seharusnya kata dia, harus ada verifikasi akhir yang dilakukan Dinas PMD, untuk memastikan adanya kegiatan atau pertanggungjawaban yang belum direalisasikan.

Contohnya, jika ada persoalan ditahun 2021 harus dituntaskan segera, tidak lagi terbawa-bawa pada tahun berikutnya, agar konsekuensinya dari persoalan itu telah terselesaikan.

“Kemudian tidak menjadikan kita momok, dan bulan-bulanan warga. Contohnya soal tidak terealisasinya BLT tahap tiga tahun kemarin, karena ada pemotongan dari KPPN Palu. Sebab, ada laporan Silpa tahun 2018-2019 kemarin,”jelasnya.

Hanya saja, sebagai pemerintah desa pihaknya tidak akan tinggal diam, atas persoalan itu. Apalagi, berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Dinas PMD.

Diharapkan, investigasi yang lakukan Inspektorat Parigi Moutong, akan menemukan titik terang. Sehingga anggaran yang terpotong dapat dikembalikan, karena terjadi kesalahan pelaporan.

“Saya hanya bisa melakukan itu, untuk menjamin tidak mungkin. Apalagi itu uang itu bukan milik saya pribadi, tapi milik negara,”tutur Ridwan.(abt)