KI Pusat Dorong Lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik di Sulteng

Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi bersama tim dari Pusat didampingi komisioner KI Sulteng dan Kabid IKP DKIPS, Hasim, berkesempatan melakukan audience dengan Wakil Gubernur Ma'mun Amir diruang kerjanya. (Foto : Bidang Kelembagaan KI Sulteng)

PALU- radarparimo.com Komisi Informasi Pusat (KIP), mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah. Hal itu dikemukakan oleh Ketua bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi saat menyampaikan materi asistensi kelembagaan KI Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu. Asistensi kelembagaan KI di Sulteng berlangsung Senin-Rabu, 21-23 Maret 2022.

Hal itu menjadi penting kata Cecep, sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Bacaan Lainnya

Kemudian program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Beberapa daerah di Indonesia seperti DIY Yogyakarta sudah memiliki Perda yang mereka namakan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, harapannya di Sulawesi Tengah juga bisa seperti itu dalam upaya
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,”tandasnya.

Menurutnya, Perda lebih spesifik menyesuaikan dengan kearifan lokal, cantolannya adalah undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Dia mengatakan hal itu bisa didorong oleh Komisi Informasi guna mempercepat terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Cecep juga mengingatkan KI Sulteng untuk selalu menjaga relasi, membangun sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Disisi lain ia juga berharap pemerintah daerah juga dapat mensupport KI Sulawesi Tengah dari sisi regulasi maupun anggaran.

Pria asal Pekanbaru Riau ini juga mengapresiasi pencapaian monev Sulawesi Tengah, dari tidak informatif tahun 2020 menjadi menuju informatif pada tahun 2021.

“Saya mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik dari tidak informatif menjadi menuju informatif, ini sebuah loncatan yang luar biasa, semoga tetap mampu menjaga konsistensinya tahun ini,”harapnya.

Terkait hal ini, Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi bersama tim dari Pusat didampingi komisioner KI Sulteng dan Kabid IKP DKIPS, Hasim, berkesempatan melakukan audience dengan Wakil Gubernur Ma’mun Amir diruang kerjanya.(*/Bim)