PARIGI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parimo Sayutin Budianto. mendesak Dinas Kesehatan Parimo untuk menghapus dan mencabut tarif pengurusan Surat keterangan Berbadan Sehat (SKBS) untuk warga parimo tegasnya dikediaman Wakil Ketua DPRD Parimo Rabu,3/6/2020.
Ia mengatakan harusnya Dinas kesehatan Parimo meniadakan peraturan bupati Nomor 27 tahun 2019 Tentang Penyesuaian tarif Retribusi pelayanan kesehatan, karena aturan yang digunakan pihak Dinas kesehatan ditengah merebaknya wabah virus Covid-19 tidak boleh menyamakan kondisinya dengan kondisi normal.
Bahkan, penerapan standar biaya berdasarkan perbub Nomor 27 tahun 2019 dinilai sangat menyusahkan masyarakat yang hanya berprovesi sebagai pedagang dll.
“Sama halnya kita membebani masyarakat dengan menerapkan sistem kebijakan seperti itu, apalagi pedagang parimo banyak yang ke Kota Palu, ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto berharap Dinas Kesehatan Parimo agar mengevaluasi kebijakan Perbup itu ditengah wabah virus covid-19,sebab Daerah Kabupaten Parimo sendiri telah menggarkan anggaran Covid-19 sebesar 26 Miliar.
Rencananya panitia khusus (Pansus) Covid-19 Kamis,4/6/2020 akan melakukan hearing tim gugus dan Dinas Kesehatan Parimo terkait hal tersebut. (AB)