PARIMO – radarparimo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meminta aparat desa untuk berperan aktif melengkapi persyaratan warganya untuk penerbitan akta kematian.
“Kami telah membagikan formulir terkait data kematian warga ke pemerintah desa di seluruh Kabupaten Parimo, supaya persyaratan pemohon bisa dilengkapi,” kata Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan, Yamin, saat ditemui di ruangannya. Rabu, (12/1/2022).
Menurut dia, aparat desa harus mendata warga yang telah meninggal dunia, dengan mendatangi anggota keluarganya.
Sehingga, kelengkapan persyaratan pencatatan kematian dapat terpenuhi, di antaranya surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP bila ada, dan KTP dua orang saksi.
“Sebab kami tidak bisa menerbitkan akta kematian warga, jika tidak memenuhi persyaratan itu. Kami juga libatkan pemerintah desa, karena mereka mengetahui persis kondisinya,” ungkapnya.
Dia menyebut, kesadaran masyarakat untuk membuat administrasi kependudukan, masih sangat minim. Apalagi, pengurusan akta kematian anggota keluarganya, karena dianggap tidak penting,” kata dia.
Pengurusan akta kematian hanya dilakukan oleh anggota keluarga tertentu, dan untuk kebutuhan klaim asuransi atau administrasi lainnya.
Padahal, melaporkan kematian anggota keluarga sangat penting untuk proses validasi data, agar yang sudah meninggal dunia tidak lagi masuk dalam data base kependudukan.
“Rata-rata yang mengurus berdasarkan amatan kami, hanya keluarga yang membutuhkan saat pengurusan warisan oleh ahli waris. Sementara lainnya, setelah urusan dunia selesai, semuanya dianggap selesai,” ucap Yamin.
Pentingnya penerbitan akta kematian, juga dibutuhkan untuk merubah status perkawinan salah satu anggota keluarga, dari menikah menjadi janda atau duda.
“Sebab kami tidak bisa menerbitkan akta kematian warga, jika tidak memenuhi persyaratan itu. Kami juga libatkan pemerintah desa, karena mereka mengetahui persis kondisinya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya itu, juga bagian dari menindaklanjuti laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, atas banyaknya warga dalam daftar pemilih sementara, yang telah meninggal dunia saat kegiatan pemutahiran.
“KPU tidak dapat menghapus wajib pilih yang telah meninggal dunia itu, jika kami tidak menerbitkan akta kematiannya. Tapi kami tidak bisa juga menerbitkan tanpa ada permohonan dari anggota keluarga,” pungkasnya. (Opi)