PARIMO, radarparimo.com – Keluarga Erfaldi korban meninggal dunia karena tertembak saat aksi penolakan tambang di Desa Khatulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, mengaku tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
“Saya sangat kecewa dan sakit hati,” ujar Rosmawati yang merupakan ibu kandung Erfaldi, usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Parigi, Jumat (3/03/2023).
Ia tidak menerima hasil putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa Bripka Hendra.
“Saya tidak ikhlas orang itu dilepas begitu saja, anakku meninggal gara -gara orang itu, anakku harus mendapatkan keadilan. Saya tidak mau orang itu dilepas begitu saja,” ungkapnya.
Ia juga mengaku tidak rela karena menurutnya korban dibebaskan begitu saja.
“So nyata – nyata dia bersalah, kenapa harus dibebaskan begitu. Pokoknya saya tidak ikhlas, saya tidak mau,” tegasnya.
Terdakwa Bripka Hendra divonis bebas oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa Erfaldi.
Dalam putusan telrsebut, majelis hakim menjelaskan, dengan dinyatakannya terdakwa bebas dari seluruh tuntutan penuntut umum, maka permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah tidak berdasar dan harusnya ditolak untuk seluruhnya. (wan)