PARIMO, radarparimo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) memusnahkan barang bukti (babuk) tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Babuk yang dimusnahkan sebanyak 40 perkara. 27 diantaranya terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu. Kemudian tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, hingga tindak pidana Undang-undang darurat,” ungkap Kepala Seksi Pengelolaan, Pemeliharaan Barang Bukti, dan Barang Rampasan, Ikram Achmad kepada media, di Parigi. Selasa (08/11/2022).
Kata dia, dari kasus narkotika terdapat 69 gram babuk jenis sabu yang sampelnya dibuka menggunakan cutter kemudian diisi ke dalam tong pembakaran.
Sementara sisanya, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam kontainer berisi air deterjen yang selanjutnya ditanam ke dalam tanah agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Cara itu kami lakukan untuk menjaga lingkungan, asapnya akan berpengaruh kalau kita bakar semuanya,” ujarnya.
Kemudian tindak pidana Undang-undang darurat, babuk berupa senjata tajam, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong atau gurinda.
Sedangkan babuk tindak pidana lainnya seperti tikar, karpet, rekapan kupon putih, dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan babuk pada hari ini periode Januari 2022 hingga Oktober 2022 yang telah inkrah,” pungkasnya. (Wawa)