PARIMO – radarparimo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang humanis dengan cara menerapkan nilai-nilai luhur bangsa yang berlaku di masyarakat.
“Restorative Justice dapat diartikan sebagai sebuah rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyawarah atau mufakat dalam proses penyelesaian suatu perkara,” ungkap Kepala Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, di Parigi, Rabu, (30/3/2022).
Kajari mengatakan, Rumah Restorativ Justice adalah ruang untuk menyediakan tempat pelaksanaan penyelesaian permasalahan tindak pidana tertentu yang terjadi di masyarakat, dengan cara musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, warga, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil dengan pertimbangan hati nurani, sehingga pelaku tidak perlu dilakukan tindak pidana.
Kata Kajari, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa yang berlaku di seluruh Indonesia, dan sampai saat ini masih dilakukan oleh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Yaitu melakukan mediasi musyawarah sebagai upaya mendorong perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal sehingga harmoni dalam masyarakat dapat terjaga,” ucapnya.
Kajari menambahkan, pihaknya mengambil lokasi di Desa Parigimpu Kecamatan Parigi Barat karena dari beberapa lokasi yang ia kunjungi, desa tersebut yang mendapat antusias paling besar dari masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Jadi kedepannya kami berharap, kalau nanti ada perkara di wilayah Parigi Barat, kami akan memberikan pemahaman kepada kepala desa, tokoh adat, agama dan nasyarakat sebagai fasilitator dalam penanganan penyelesaian perkara yang dapat di Restorativ Justice,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Ngai yang turut menghadiri launching Rumah RJ menyampaikan, pembentukan rumah RJ menjadi suatu terobosan yang tepat. Karena akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.
Sehingga penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi asas keadilan.
“Untuk itu saya berharap, dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara,” ujar Wabup. (Wawa)