PARIMO – Kejari Parimo gelar perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik dinas perikanan dan kelautan kabupaten parigi moutong tahun 2012.
sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya kejari parimo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Dimana sebelumnya telah menyeret dua nama dalam kasus pengelolaan koperasi Tasi Buke Katuvu.
Dalam press release Kepala kejari parimo Mohamad Fahrurozi, SH. Mengatakan tahapan penanganannya sudah memasuki tahap pra penuntutan dimana penyidik merampungkan berkas tahap pertama atas kedua tersangka.ujarnya kamis, (12/11/2020).
Lanjut kepala kejari, namun demikian tidak berarti proses penyidikan berhenti begitu saja, kami tetap melakukan pengembangan perkara, ujarnya.
Saat ini Kejari parimo, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru berinisial MT, yang diketahui juga merupakan pengurus dari koperasi tasi buke Katuvu, berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020, sehingga tersangka kini menjadi tiga.
Terkait penahan kedua tersangka, Kasipidsu Mohammad Tang menjelaskan penahan terhadap kedua tersangka, sejauh ini syarat penahan objetif maupun subjektif belum kami lakukan tetapi kami menyesuaikan perkembangannya serta harus berhati hati dalam penanganan perkara ini,tutupnya.(Abt)