Kejari Parimo Bebaskan Seorang Tahanan Berkat Restorative Justice

Kejari Parimo, Ikhwanul Saragih SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Irwan Said dan Jaksa, Kusuma Hadi saat konfensi pers, Selasa, 9 Mei 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, radarparimo.com Seorang menantu berinisial JA alias A warga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang menganiaya mertuanya dibebaskan Jaksa berkat penanganan perkara restorative justice, pada Selasa, ( 9/5/2023)

“Penanganan terhadap perkara penganiayaan atau pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP, telah menemuhi unsur restorative justice, berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Saragih SH, MH, di Parigi, Selasa.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penanganan perkara berdasarkan restorative justice telah kedua kalinya dilakukan, setelah permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah disetujui.

Sebelumnya, kata dia, Kejari Parimo melakukan proses perdamaian antara tersangka JA alias A, dengan korban M yang merupakan mertunya sendiri, pada Kamis, 27 April 2023.

“Proses tersebut tanpa syarat. Tujuannya untuk mendamaikan kedua belah pihak,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, restorative justice yang dilakukan pihaknya telah memenuhi syarat sesuai pasal 5 ayat 1 dan ayat 6, di antaranya tersangka belum pernah melakukan perbuatan pidana.

Kemudian, ancaman pidana yang diberikan terhadap pelaku dua tahun delapan bulan, tidak melebihi dari lima tahun.

“Saat proses perdamaian, ada salah satu tokoh masyarakat juga ikut menyaksikan,” ujarnya.

Dia menuturkan, karena permohonan restorative justice telah disetujui, maka pihaknya mempersiapkan administrasi untuk dibebaskan dari penahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Kronologis Kejadian Penganiayaan JA Alias A Terhadap Mertuanya

Adapun kronologis kejadian, tersangka JA alias A pada hari Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WITA, beradu mulut dengan saudara korban M.

Kejadian itu, dipicu karena tersangka merasa korban sering mencampuri urusan rumah tangganya, dengan menyuruh istrinya meminjam uang untuk kebutuhan korban M tanpa izin darinya.

Tersangka yang saat itu sedang membawa parang untuk bekerja di kebun, tiba-tiba mengayunkan benda tajam tersebut ke pagar yang membatasi rumahnya dengan rumah korban M.

“Sembari menyuruh korban M untuk tidak mencampuri urusan rumah tangganya,” kata Ikhwanul Saragih.

Tak terima dengan sikap JA alias A, korban pun mengambil kayu, dan memukulkan ke bahu kiri tersangka.

Lalu tersangka membalas dengan mengangkat parang menggunakan tangan kanannya ke arah atas, dan memukul pipi kanan korban menggunakan tangan kiri.

“Sehingga korban M terjatuh, dan tersangka pun meninggalkan tempat tersebut,” ujarnya.

Sesuai dengan visum et repertum pada 26 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ampibabo, kata dia, korban M mengalami bengkak pada bagian pipi kanan dengan panjang 4 cm dan lebar 2 cm. (Opi)