PARIMO – radarparimo.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus mengoptimalkan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini pelaksanaan retribusi pengelolaan SPAM di tiga lokasi, yakni Kecamatan Parigi, Kecamatan Torue dan Kecamatan Tolai.
Sekretaris DPUPRP Parimo, I Nyoman Adi,mengatakan, meskipun dari sektor SPAM di 2021 capaian target PAD sebesar Rp500 juta tak terpenuhi, namun realisasinya masih terbilang sangat baik diangka Rp422 juta lebih.
Menurut Adi, pengoperasian SPAM selama ini menggunakan sistem gravitasi yang berpengaruh terhadap cuaca, karena sumber air berasal dari air baku di wilayah sungai.
“Jadi karena menggunakan air baku di wilayah sungai, kalau cuacanya kurang bagus sering berpengaruh terhadap pelayanannya,” kata dia.
Namun tahun ini, lanjut Adi pihaknya akan melakukan peningkatan pelayanan, dengan memperbaiki jaringan SPAM ke rumah-rumah pelanggan.
Upaya lainnya, yakni mengoptimalkan SPAM Ibu Kota Kecamatan (IKK) lainnya di wilayah utara Kabupaten Parimo, yang sebenarnya telah beroperasi. Hanya saja, terkendala dengan biaya operasional yang sangat kecil tahun ini.
“Tapi kami tetap mengoptimalkan anggaran yang ada untuk mengoperasikan IKK di wilayah utara,” ujar dia.
Nyoman Ady menyebutkan, dengan telah beroperasi SPAM IKK selama ini, pihaknya akan mendorong pengelola untuk mengoptimalkan penarikan retribusi kepada pelanggan.
Salah satunya, dengan mensosialisasikan tentang akan segera dimulainya penarikan retribusi air minum, dengan menyampaikan besaran tarif dan ketentuan lainnya kepada pelanggan.
“Pasti akan banyak pertanyaan bagaimana dengan iuran dan cara pembayaran, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Sekarang tinggal pelaksanaan penarikan retribusinya. Mudah-mudahan segera dilakukan tahun ini,” kata Adi lagi
Bagi para pelanggan yang menunggak pembayaran iuran, terus diimbau untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Saat ini, sebagian telah menyelesaikan, namun tidak sedikit yang masih melakukan pembayaran secara bertahap.
Untuk menyelesaikan tunggakan itu, DPUPR melakukan pendekatan secara persuasif. Untuk sanksi pencabutan meteran air terhadap pelanggan, tidak serta merta dilakukan, tanpa adanya kesepakatan. Sebab, pihaknya tambah Adi menyadari air tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pencabutan meteran air tidak secara signifikan. Tapi biasanya kalau pelanggan bilang cabut, kami akan segera mencabut. Namun itu tetap tercatat sebagai piutang, kalau nanti mereka melakukan permohonan pemasangan kembali, harus dilunasi dulu baru bisa disambung,” pungkasnya.(Waw)