Jakarta, radarparimo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyatakan tidak mengajukan upaya banding terkait dengan putusan vonis 1,5 tahun Majelis Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat, 17 Februari 2023.
Sikap dan keputusan tidak melakukan banding tersebut, tersebut, kata Fadil Zumhana, merupakan hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pimpinan Kejagung RI.
“Melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan hukum yang kuat juga,” ujar Fadil.
Fadil menjelaskan perbedaan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar.
“Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana, dalam praktek hukum karena kita sama sama praktisi itu hal yang wajar,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu,15 Februari 2023.
al tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.***