PARIMO, radarparimo.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menetapkan sopir bus Rappan Marannu DP 7604 KA tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Kilometer 4, Kebun Kopi, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Rabu, 3 Mei 2023.
“Sopir atas nama Pariu Sirupang alias Pario ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Parimo,” kata Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, di Parigi, Rabu, (10/5/2023).
Menurutnya, sang sopir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai mengemudikan bus yang ditumpangi pengajar Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Jawa Timur.
Sehingga menyebabkan bus masuk ke jurang di Kilometer 4, Kebun Kopi, dan mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia.
“Sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka ringan, luka berat hingga patah tulang, dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi,” tukasnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, lanjut Yudy, sang sopir telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WITA.
Saat ini, sopir bus Rappan Marannu telah ditahan di Makopolres Parimo untuk 20 hari ke depan.
Dalam penyelidikan, Polres Parimo juga telah memeriksa kurang lebih 21 orang saksi, dan satu di antaranya merupakan ahli mekanik.
“Atas kejadian ini, kami mengimbau pengendara bermotor, baik roda dua dan empat untuk berhati-hati melintas di Kebun Kopi, karena banyaknya titik rawaon kecelakaan di jalur tersebut,” pungkasnya. (Opi)