Kasus Penganiayaan Viral Lewat Medsos Berlanjut Proses Hukum, Dua Jadi Tersangka

Proses diversi antara keluarga korban dan terlapor dimediasi Polres dan pihak terkait. Namun tidak tercapai kesepakatan sehingga proses hukum terus berlanjut. (Foto : Ibrahim Aji/rp)

Palu – radarparimo.comSempat viral di sosial media (Sosmed), kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah berlanjut proses hukumnya. Dua orang perempuan pelaku penganiayaan ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K kepada awak media mengungkapkan, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku, agar dapat digelar Diversi terhadap perkara itu, pada Sabtu (26/3/2022), di Polres Palu, di bilangan Jalan Sam Ratulangi.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, keluarga korban dan keluarga terlapor.

“Tadi sudah kita pertemukan korban, pelaku dan dinas terkait. Kegiatan ini harus dilaksanakan, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur,” ungkap Kapolres.

AKBP Bayu mengungkapkan, dari agenda yang dilakukan secara kekeluargaan, alhasil perkara penganiayaan itu tetap berlanjut sesuai proses hukum. Sebab korban dan pelaku tak ada kesepakatan melakukan Diversi.

“Tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Karena tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan terlapor,” tegasnya.

Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Lasoso, pada Jumat 18 Maret 2022. Videonya juga viral di sosial media. Dari kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka. (Bim)