Kapolresta Palu : Peredaran Narkotika Dikendalikan dari Dalam Lapas

Kapolresta Palu, Kombespol Barliansyah.

Palu – radarparimo.com Peredaran Narkotika jenis Sabu Sabu di Kota Palu, khususnya di sejumlah kelurahan semakin merajalela dan memprihatinkan. Alhasil terungkap barang haram tersebut, sudah menjadi rahasia umum, dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Salah satu tersangka melakukan peredaran Sabu, sesuai perintah dari salah satu pelaku utama yang ada di Lapas,” beber Kapolresta Palu, Kombespol Barliansyah  usai pemusnahan barang bukti Narkoba sitaan Satresnarkoba, Rabu (8/6/2022) di Mapolresta Palu.

Bacaan Lainnya

Dikatakan tersangka berinisial MFB (20) yang beralamat di Jalan Lekatu Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, MFB menyimpan dan mengedarkan Sabu atas perintah dari Tersangka yang berada di Lapas. “Dari dalam Lapas mengendalikan peredaran Narkoba,” sebut Kapolresta Palu.

Kapolresta membeberkan tersangka kedua yang berada di Lapas, berinisial NR (28) beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu. Merupakan pemilik Sabu yang memerintahkan MFB untuk menerima dan menjual Sabu kepada konsumen.

Sementara itu tersangka lainnya yang masih dalam pencarian pihak Polresta Palu, alias DPO diketahui berinisial AB.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tak menutup kemungkinan, Handphone juga masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sehingga oknum tersangka yang berada di dalam Lapas, bisa mengendalikan Narkoba via HP.

Kapolresta menyebutkan jumlah total barang bukti (Babuk) Narkotika jenis sabu yang berhasil disita  pada bulan Maret tahun 2022, sebanyak 251 gram.

Selain itu Polresta Palu juga berhasil mengungkap peredaran ganja. Dengan tersangka berinisial DS (24) salah satu Mahasiswa Universitas di Kota Palu. Beralamat di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi.

DS membeli ganja secara online via aplikasi pesan singkat Telegram. Melalui aplikasi tersebut kemudian menggunakan dan menjual kembali dengan sistem pecahan eceran.

Satu tersangka lainya berinisial J juga masih dalam pencarian Polresta Palu. Dengan barang bukti diduga  Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 784 gram.

Untuk Pasal  yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar). (Bim)