Kapolres Parimo Sebut Oknum Polisi Penembak Tersangka SM Telah Diamankan

Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers, di Mako Polres Parimo, Kamis (09/06/2022). (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.com Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan penembakan tersangka pencurian inisial SM warga Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat merupakan tindakan tegas terukur yang dilakukan pihak Kepolisian karena SM mencoba melarikan diri.

Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan, terduga tersangka SM diamankan ke Mako Polsek Parigi, baru saja sampai di parkiran, SM mencoba melarikan diri.

Bacaan Lainnya

“Kemudian pada saat di ruang interogasi, tersangka SM mencoba melarikan diri lagi, akhirnya dilakukanlah tindakan tegas dan terukur oleh oknum personil Polsek Parigi inisial Y,” ungkap Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers, di Mako Polres Parimo, Kamis (09/06/2022).

Kapolres mengaku, saat ini pihaknya telah mengamankan oknum personil Polsek Parigi beserta Senjata Api (Senpi), oknum tersebut juga akan menjalani pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Dia juga telah berkoordinasi, dengan pihak keluarga tersangka SM , yang mengaku keberatan dengan penembakan tersebut.

Untuk itu, Kapolres mengarahkan agar pihak keluarga, melaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan  (Propam) Polres Parimo, agar dapat diproses sebagaimana ketentuan yang ada.

Kapolres menegaskan, akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya tidak memandang siapapun, mau dia anggota Kepolisian atau masyarakat. Akan kita proses dengan tegas tidak ada toleransi,” tegas AKBP Yudy Arto Wiyono.

Dia menambahkan, tersangka SM telah menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Polsek Parigi sejak bulan Maret 2022, terkait kasus pencurian di Markas PMI Parimo.

Menurutnya, sesuai permintaan pihak keluarga,  tersangka SM juga akan dilakukan cek kesehatan pada luka tembak itu, agar dapat diketahui apa akan dilakukan rawat inap atau cukup berobat jalan di Rumah Sakit saja.

“Kalau misalnya tidak perlu, tentunya akan tetap kita lakukan sebagaimana proses penegakan hukum yang berlaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Wawa)