PALU – radarparimo.com – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi mennyampaikan hasil uji balistik terkait kasus penembakan Erfaldi warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.
“Setelah melakukan uji balistik dan pemeriksaaan Labolatorium forensik di Makassar, ditemukan indentik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan oleh senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri h239748, atas nama pemegang Bripka H bintara Polres Parigi Moutong,” ungkap Kapolda Sulawesi, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, saat melakukan konfrensi pers di PTIK Jakarta, Rabu (02/03/2022) yang dirilis melalui doorstop div. humas Polri.
Rudy mengatakan, begitu juga hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban yang hasilnya identik.
Sehingga, penyidik telah menetapkan bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya, kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana lima tahun penjara.
Dikatakan, sampai saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk saudara H, dan mengamankan barang bukti satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna dongker dan tiga buah songsong peluru.
“Kami akan professional menangani anggota yang bersalah karena telah melanggar Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan Kapolri, muda mudahan ini terakhir kali terjadi dijajaran Kepolisian RI,” pungkasnya. (*/abt)