PARIMO, radarparimo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Bripka Hendra oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, yang dibacakan pada Jum’at, 3 februari 2023.
Bripka Hendra merupakan terdakwa perkara penembakan Erfaldi, warga Desa Tada saat aksi demo tolak tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022.
“Kami agak kecewa kemarin. Namun kami menghormati putusan dan kewenangan Majelis Hakim. Tapi, kami masih ada upaya hukum biasa, ialah kasasi,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Senin, (6/03/2023).
Menurutnya, tim JPU Kejari Parimo telah meyakini terdakwa Bripka Hendra terbukti bersalah. Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi berpendapat lain.
Sehingga, dalam tenggang waktu tujuh hari usai putusan Majelis Hakim atas vonis bebas terdakwa Bripka Hendra, JPU menyatakan mengajukan memori kasasi.
“Sebelum melewati tenggang waktu tujuh hari ini, akta kasasi sudah ada, dan kami telah menyatakan sikap,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya tidak akan lagi mengajukan bukti-bukti baru pada kasasi tersebut, karena berkas perkara tersebut telah dinyatakan Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21) atau telah terpenuhi unsur pidana.
“Meskipun dakwaan kami susun secara subsidaritas,” katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Parigi, pada Jum’at, 24 Februari 2023, JPU menuntut Bripka Hendra pidana penjara selama 10 Tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
JPU meyakini Bripka Hendra telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan kesatu. (wan)