PARIMO – radarparimo.com– Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan, dalam sidang paripuran DPRD sebelumnya.
“Atas nama Pemda, saya mengucapkan terimah kasih kepada seluruh anggota DPRD, karena sidang paripurna sebelumnya, telah menerima tiga Raperda yang diajukan Pemda untuk diproses lebih lanjut ke tahap pembahasan,” ungkap Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Parimo, Armin, di DPRD Parimo Rabu (23/3/2022).
Dia mengatakan, Raperda tersebut yaitu pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlingungan rakyat. Kedua, Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemda, dan ketiga Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Songulara Mombangu.
Menjawab pandangan umum Fraksi Partai NasDem, kata Armin, Pemda mengharapkan pembahasan Raperda ini benar-benar memperhatikan segala aspek kepentingan masyarakat dan daerah ini.
“Untuk itu saya meminta setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk pro aktif dalam setiap pembahasan di tingkat Pansus, agar Perda yang dihasilkan bermuara pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, terkait Raperda pertama, kata dia untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dalam Raperda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
“Mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin dan/atau sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan, atau membayar denda paling banyak Rp50 juta,” ucapnya.
Kemudian, terkait Raperda kedua, pemerintah daerah sangat mengapresiasi dukungan fraksi Gerindra atas hadirnya Raperda ini, apa yang disarankan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk mewujudkan pengelolaan radio lokal milik Pemda secara professional dan bertanggungjawab,’ tandasnya.
Pada Raperda ketiga tentang pendirian Perusda, dia menjelaskan, memang penyusunan Raperda mengenai pendirian Perusda ini berpedoman dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara.
“Dengan demikian, Raperda ini dapat terlaksana dan tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, Pemda Parimo juga memberikan jawab an terhadap pandangan fraksi lainnya, yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Fraksi tersebut di antanya, NasDem, Bintang Indonesia, PDIP, PKB, Toraranga, dan Hanura. (Wawa)