JAKARTA, radarparimo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyiapkan tujuh strategi untuk menyongsong kewajiban sertifikasi halal 2024. Strategi ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam seminar Rancangan Proyek Perubahan di Lembaga Administrasi Negara yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam makalah berjudul Akselerasi Perwujudan Ekosistem dan Industri Halal Indonesia di Tingkat Global ini, Aqil menyampaikan penyiapan strategi komunikasi jaminan produk halal menjadi langkah pertama yang akan ia tempuh.
“Setidaknya pada hari ini kita sudah mengekspor 6.5 juta ton produk halal ke luar negeri dan ini masih perlu diberikan stimulus. Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah membentuk tim internal untuk menyusun pedoman komunikasi dan sosialisasi lintas Kementerian dan Lembaga juga lintas asosiasi pelaku usaha,” tutur Aqil di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Kedua, BPJPH akan melakukan pensertifikasian untuk produk, mulai dari industri hulu hingga hilir. Ketiga, memperkuat jejaring UMKM yang siap go international. Keempat, fasilitasi Sertifikasi Halal melalui APBD tahun 2024. Kelima, membentuk unit organisasi BPJPH di daerah. Keenam, mewujudkan teknologi berbasis Artificial Intelligence dan Blockchain dalam lakukan tracing produk halal. Ketujuh, membentuk forum halal global lintas otoritas.
“Ke depan BPJPH akan jauh lebih kolaboratif, inklusif dan partisipatif dalam melakukan akselerasi di tiap lini layanan, dan tentunya dengan kehadiran Menteri Agama disini jadi tanda keseriusan proyek perubahan ini akan ditindaklanjuti sesegera mungkin,” tutup Kepala BPJPH.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi upaya yang akan ditempuh BPJPH. “Saya kira apa yang dirancang oleh Pak Aqil ini di luar ekspektasi saya. Sebelumnya saya liat masih biasa saja. Namun hari ini ada berbagai macam perubahan fundamental yang ke depan akan membantu akselerasi proses sertifikasi halal seperti juga yang diinginkan Presiden dan Wakil Presiden,” terang Yaqut.
Menag juga imbau BPJPH agar aktif terus berkolaborasi dengan banyak pihak, sehingga implementasi kewajiban sertifikasi halal tahun 2024 tidak membebani APBN. (**)
Sumber : Kemenag RI