PARIGI- DPRD Kabupaten Parimo merekomendasikan kepada Bupati untuk menindak lanjuti aspirasi warga Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah, berdasarkan peraruran perundang-undangan yang berlaku.
“Kami rekomendasikan Pemda untuk memperhatikan aspirasi warga terkait persoalan di Desa Pelawa Baru,” ungkap Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto Tongani, di ruang kerja Ketua DPRD, Senin 29/6/2020.
Jadi, mekanisme pemberhentian Kepala desa bukan pada pihak DPRD. Namun, pihaknya hanya memberikan rekomendasi sesuai aspirasi masyarakat. Adapun masalah teknis eksekusi pemberhentian ada di Pemda Parimo.
Pemda Parimo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), akan melakukan kajian sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Dan harus ada tim teknis yang dibentuk DPMPD yang didesposisi Kepala daerah untuk melakukan penilaian verifikasi dan kajian tentang desa yang bermasalah.
Unsurnya sudah memenuhi syarat, akan tetapi dalam penilaian secara undang-undang kita serahkan kepada pemerintah daerah, kami sebagai wakil rakyat sudah memenuhi kewajiban dan meneruskan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi kita yang sudah sesuai tataran dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tidak bisa merekomendasikan harus penberhentian. Karena itu bukan ranah dari DPRD.
“Tetapi minimal sesuai usulan masyarakat, maka bunyi rekomendasi sangat jelas,” tegasnya.
Dengan demikian DPRD menegaskan kepada seluruh kepala desa agar dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang kondusif. Dan jangan membuat keresahan kepada masyarakat.
Serta harus mengikuti mekanisme yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Karna tugas dan fungsi kepala Desa adalah menjaga situasi kondusifitas di desa.(Cep)