Imbas Pengesahan Perda LP2B Masyarakat Kesulitan Daftarkan Tanah, Ini Saran DPRD Parimo

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (Foto : arifbudiman)

PARIMO , radarparimo.com Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto mengatakan telah menyarankan sejumlah solusi kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk mengatasi polemik Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terus berkepanjangan.

“Terkait polemik LP2B, solusi yang ditawarkan DPRD Parimo adalah pada saat proses pengajuan pengurusan sertifikat lahan oleh masyarakat, dapat membuat surat keterangan,” ungkap Sayutin Budianto, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), di Parigi, Kamis, 9 September 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, surat keterangan itu memuat tentang keberadaan lahan masyarakat yang telah dikeluarkan dalam pemetaan LP2B, sebab proses review Perda terus dilakukan Pemda.

Surat keterangan itu, kata Sayutin, diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanian (PUPRP), dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), serta dikuatkan Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah.

“Kami akan segera melayangkan surat, agar Pemda menyurati Badan Pertanahan Nasional terkait hal-hal yang mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanahnya,” kata dia.

Selain itu, ia menyebut, Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (LDTRK) saat ini sedang dalam proses review.

Namun tidak ditemukan lagi persoalan untuk wilayah Kota Parigi, karena telah memiliki existing, pada LDTRK tersebut.

“Ini sudah pengajuan review dari Juni 2022 ke Kementerian ATR/BPN. Bahkan sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.

Sayutin juga mengatakan, pemetaan LP2B untuk 23 kecamatan bukan perkara mudah, karena sesuai ketentuan harus memuat by name by address.

“Proses review LP2B membutuhkan waktu. Namun, ada solusi yang kami tawarkan,” tukasnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mendesak DPRD Parimo segera merevisi Perda LP2B. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021. (*/abt)