Ikut Edaran Terbaru Sekolah Tidak Boleh Tahan Ijazah dan Raport Siswa

Disdikbud Parimo Dapat Kucuran DAK Rp70 Miliar pada 2023
Kepala Bidang Manajemen SD, Ibrahim, (Foto : Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan memberikan teguran bagi sekolah yang menahan ijazah dan raport setelah adanya surat edaran terbaru.

“Apabila masih ada sekolah di Parimo, yang menahan Ijazah dan rapor, berarti tidak mengikuti edaran terbaru, Disdikbud akan memberikan surat teguran,” ungkap Kepala Bidang Manajamen Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Parimo, Ibrahim, di Parigi, Selasa (19/07/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, saat ada laporan, bahwa masih ada sekolah di wilayah Parigi dan Eks Parigi, yang melakukan penahanan, pihaknya langsung menulusuri semua sekolah yang dimaksud.

Tetapi kata dia, pihaknya tidak menemukan sekolah yang melakukan penahanan ijazah dan rapor tersebut.

“Karena, setelah adanya surat edaran terbaru tersebut, tidak ada lagi sekolah, yang melakukan penahanan ijazah dan rapor,” ujar Ibrahim.

Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan Surat Edaran terbaru, bagi siswa yang belum melakukan vaksinasi hingga tahun ajaran baru. Sekolah harus tetap memberikan Ijazah dan rapor tersebut.

DSebab, sesuai aturan tersebut, para siswa diberikan waktu menunggu selama dua pekan, sangat jelas termuat dalam edaran menyatakan awal tahun ajaran baru.

“Kami berharap kepada masyarakat kalau ada sekolah yang menahan ijazah dan rapor, laporkan kepada kami nama sekolah dan alamatnya,” pungkasnya. ( Wawa)