Front Advokat Rakyat Dampingi 59 Pendemo Jalani Pemeriksaan di Polres Parimo

Front Advokat Rakyat Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. (Foto : Deny)

PARIMO – radarparimo.com  Front Advokat Rakyat Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengecam tindakan yang  dilakukan oknum anggota Kepolisian pada aksi unjuk rasa tolak aktivitas tambang emas PT.Trio Kencana, yang mengakibatkan meninggalnya salah satu warga Desa Tada Erfaldi (21), Sabtu malam 12/2/2022.

“Kami juga melakukan upaya pendampingan terhadap 59 orang yang diamankan di Polres Parimo yang saat ini menjalani pemeriksaan, kita berharap pihak kepolisian segera membebaskan 59 orang malam ini juga.” ujar Sunardi Katili SH, saat konferensi pers, Minggu (13/2/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Sejumlah LSM tergabung dalam Front Advokat Rakyat Parimo terdiri dari Walhi Sulteng, LBH Sulteng, LBH Parimo.

Sunardi mengatakan sangat kecewa terhadap sikap Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, yang disengaja maupun tidak, tidak menemui massa aksi pada saat itu, sehingga berujung bentrok yang tidak terhindarkan dan mengakibatkan salah satu warga tewas di lokasi akibat terkena tembakan peluru.

Dia juga meminta kepada pihak terkait  tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, namun harus ada tindakan hukum tegas kepada pelaku yang diduga menggunakan peluru tajam saat aksi unjuk rasa tersebut.

Sementara itu Julianer Aditya Warman menyampaikan, 59 orang  yang diamakan oleh Kepolisian Resort Parimo, tidak semua dilakukan pemeriksaan.

Ke 59 orang ini bukan merupakan Korlap dalam aksi unjukrasa, sehingga mereka harus dibebaskan dari hukum. “Sekali lagi kami minta pihak kepolisian membeskan mereka dari jeratan hukum, dan kami pastikan akan mengawal perkara ini,” terang Julianer . (abt)