PARIMO – radarparimo.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah l, memberikan Remisi Khusus (RK) bagi dua Warga Binaan (Wabin) Pemasyarakatan beragama Hindu pada momen hari raya Nyepi tahun 2022.
“Dua orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian hukuman dengan jumlah masing – masing 1 Bulan 15 Hari dan 15 Hari. Sementara itu, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parigi, Didik Niryanyo, di Parigi, Jumat (04/03/2022).
Didik Niryanyo mengatakan, pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana saja, akan tetapi sebagai apresiasi bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama ini.
“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para Warga Binaan Lapas Parigi termotivasi untuk terus mendapatkan apresiasi. Hal itu karena warga binaan lapas sudah kerjasama, berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidananya,” ucap Didik.
Kata dia, remisi ini merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Harapan kita bersama dengan diberikan remisi ini, pada saat bebas nanti mereka juga sudah siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan,” ujar Didik Niryanto.
Diketahui, penyerahan remisi tersebut, disampaikan secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Parigi, Didik Niryanto dan Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Rais. (*/abt)