Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembuangan Tinja di Buol Ditahan

Foto ; Ilustrasi (Wahyu Kokang/Jawa Pos)

BUOL- radarparimo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, menahan dua orang tersangka, yaitu Sahlan selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR tahun anggaran 2018 yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Serta Iwan S, selaku kontraktor pelaksana saat itu menggunakan bendera PT. Vertikal Tiara Manunggal keduanya diduga melakukan korupsi proyek pekerjaan fisik septic tank komunal alias proyek pembuangan tinja yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Proyek tersebut tersebar 48 titik, di beberapa desa yang saat ini disinyalir tidak bermanfaat bagi masyarakat, padahal nilai anggarannya sebesar Rp 11,7 miliar. Akibatnya, negara dirugikan kurang lebih Rp 2 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol Lufti Akbar, SH, melalui Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol Usman La Uku, SH, kepada Radar Sulteng, Kamis (1/12/2022).

Usman menjelaskan, sebenarnya ada tiga orang nama yang telah dinyatakan tersangka untuk dilakukan penahanan pada Rabu 30 November 2022 di kantor Kejari Buol, namun hanya dua orang yang dilakukan penahanan. Sementara, satu tersangka lainnya, Otek, selaku konsultan saat itu sesuai informasi dari pihak keluarga sedang sakit di rumah.

Sehingga pihak penyidik belum melakukan pemanggilan atau penjemputan, baru menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti (babuk) berupa dokumen pendukung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditahan, dan keduanya sudah dititip pada Lembaga Pemasyarakat (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) Leok, Kelurahan Leok 2, selama 20 hari kedepan guna menjalani proses pelimpahan kasus ke pengadilan.

Kedua tersangka, kata Usman, didampingi penasehat hukum masing-masing, bersikap koperatif dan tidak melakukan perlawanan atau keberatan saat dilakukan penahanan.

“Untuk sementara belum ada tersangka lain, dan tersangka ketiga, Otek tetap kita pantau melalui dokter yang menangani kesehatannya,” demikian  Kasi Intel kejari Buol, Usman La Uku, dalam keterangannya.(tam/radarsulteng.id/ia)